’’Untuk pensiunan kita juga memberikan pensiunan ke-13 ini beban dari APBN Pusat langsung dari bendahara umum negara sebesar Rp 11,7 triliun. Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun,’’ jelas Isa.
Sebelumnya, Taspen (Persero) mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pensiunan mulai 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sekretaris Perusahaan Taspen Yoka Krisma Wijaya menjelaskan pembayaran gaji ketiga belas akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
’’TASPEN siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,’’ kata Yoka dalam keterangan resminya. (**)