Budi mengharapkan, bahwa gaji dan tunjangan para ASN/PPPK tersebut dapat menunjang kesejahteraan para pegawai.
BACA JUGA:Ini Tanggal Pelantikan PKD Pilkada 2024 Kepahiang, Gaji Naik
BACA JUGA:Pembayaran TPP Belum Pasti Bulan Juni, Prioritaskan Gaji Reguler, Gaji 13 dan TPG 547 Guru
Dengan demikian, para penerima mampu meningkatkan kinerjanya dalam melayani, membangun Provinsi Bengkulu agar lebih baik lagi.
“Tentunya, ini menjadi dorongan agar para pegawai di instansi mampu mendorong, serta meningkatkan kinerjanya selaku pegawai negara. Baik dalam melayani dan lainnya,” harap Budi.
Sebagai informasi gaji atau tunjangan 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
Kemudian, PP itu juga mengatur terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja (Tukin).
BACA JUGA:Pencairan Gaji ke-13 Lihat Ketersediaan Anggaran di Kasda
BACA JUGA:Pemotongan 3 Persen Gaji Pekerja Tuai Kontroversi, Ketua MPR Respon Tapera
Serta, Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebelumnya Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan, pencairan akan dilakukan Juni.
’’Ini sebetulnya (skemanya) hampir sama dengan pencairan THR. Untuk detailnya, gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri yang dikeluarkan langsung oleh APBN pusat itu jumlahnya Rp 18 triliun,’’ ujar Isa.
Kemudian, lanjut Isa, untuk ASN daerah, jumlah yang digelontorkan dari APBN melalui Transfer ke Daerah mencapai Rp 21,1 triliun.
Pemerintah juga mengalokasikan gaji ke-13 untuk pensiunan.
BACA JUGA: Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Bergejolak, DPR Ambil Langkah Ini
BACA JUGA:Ini Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 Kabupaten Kepahiang, Gaji sudah Siap