Pemutihan Pajak Dimulai Juni, Kepala UPTD Samsat Mukomuko Suryadi: Kontribusi Pembangunan Daerah

Senin 03 Jun 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID — Setelah lama menunggu kepastian pengguna kendaraan bermotor di Kabupaten Mukomuko akhirnya mendapat kepastian.

Bahwa tahun ini akan kembali diselenggarakan program pemutihan. 

Di mana dalam program ini wajib pajak yang sudah menunggak hanya akan dibebankan pajak tahun berjalan.

Begitu juga dengan pemilik kendaraan tidak akan dibebankan bea balik nama, jika ingin mengubah nama kepemilikan.

BACA JUGA:Gerai Pangan Lokal di Mukomuko Diaktifkan, Atasi Persoalan Bapok

BACA JUGA:Dishub Mukomuko Dorong Pemilik Kendaraan Angkutan Barang Uji KIR

“Akhinya kita mendapat kepastian dari pimpinan bawasanya program pemutihan kembali dilanjutkan yang dimulai dari 4 Juni sampai dengan 30 November 2024 mendatang,” kata Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko, Suryadi, SH.

Suryadi menjelaskan sama dengan tahun sebelumnya, di dalam pelaksanaan tidak ada target yang diberikan Pemprov Bengkulu kepada UPTD Samsat Kabupaten Mukomuko.

Pelaksanaan program pemutihan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290 BPKD Tahun 2024.

Maka dari itu warga Mukomuko dipersilakan sebanyak mungkin mengikuti program pemutihan nantinya. 

BACA JUGA:Distan Klaim Dokter Hewan Cukup, Gedung Puskeswan Kota Mukomuko Dibangun

BACA JUGA: Evakuasi Buaya Sungai Selagan Mukomuko, BKSDA Pasang Kerangkeng dari DLH

Maka dari itu mulai saat ini unit pelaksana teknis di daerah sudah mulai diminta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pada pelaksanaan nanti, tidak ada masyarakat yang tidak tau dan tertinggal bisa mengikuti program ini.

“Kami minta nantinya warga Mukomuko bisa mengikuti program ini, sehingga bisa menjadi wajib pajak yang taat untuk berkontribusi membantu pembangunan di daerah,” harapnya.

Suryadi menambahkan, pasca berakhirnya program pemutihan tahun lalu. Dan belum diberlakukannya kembali.

Kategori :