Pembayaraan pajak kendaraan saat ini, ditarif normal, wajib pajak akan dikenakan biaya administrasi, denda pertahun tunggakan dan denda SWDKLLJ jika menunggak.
BACA JUGA:Pembangunan Lapas, Rumah Adat Jilid II dan MPP Mukomuko Masuk Pengerjaan
BACA JUGA:PLTB 'Jangkos Sawit
Begitu juga dikenakan bea balik nama kendaraan jika ingin merubah surat kepemilikan kendaraan.
“Untuk besaran tarif pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan, serta tahun kendaraan. Setiap kendaraan memiliki besaran yang berbeda-beda. Jadi tidak bisa kita pastikan,” sampainya.
Sedang dengan adanya program pemutihan sudah berjalan ini pemilik kendaraan akan dibebaskan seluruh beban pembayaraan yang menjadi denda.
Di mana pemilik kendaraan akan diminta membayar pajak kendaraan ditahun berjalan saja, begitu juga gratis beban bea balik nama, jika ingin mengubah nama kepemilikan.
“Yang pastinya program pemutihan itu, sangat menguntungkan karena wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ. Serta bebas bea balik nama, maka dari itu sampai tidak mengikuti nantinya,” terangnya.
Suryadi menjelaskan, di tahun 2023 lalu UPTD Samsat Kabupaten Mukomuko telah melayani 7.277 kendaraan, sebanyak 5.269 unit kendaraan roda dua, dengan pendapatan sebesar Rp1 miliar lebih.
Kemudian untuk kendaraan roda empat sebanyak 1.981 unit dengan pendapatan sebesar Rp4 miliar lebih.
Maka dari itu jika ditotalkan secara keseluruhan, berhasil mendapatkan Rp5 miliar untuk PAD.
Sedangkan untuk target yang diberikan Pemprov Bengkulu ke UPTD Samsat Mukomuko tahun lalu tidak ada.
Hanya saja UPTD Samsat diminta untuk dapat menyukseskan program dengan melibatkan sebanyak-banyaknya, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
“Antusias masyarakat Mukomuko mengikuti program pemutihan kami akui sangat tinggi. Baik kendaraan roda dua dan lebih, untuk menuntaskan tunggakan pajaknya sangat berbeda drastic jika tidak program tersebut,” tutupnya