Termasuk Bengkulu, Ini 4 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Siapkan 3 Dokumen Penting

Selasa 04 Jun 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Pemilik kemudian tinggal mengambil STNK baru, dan datang ke bagian loket TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru.

2. Aceh

Di ujung sumatera, Provinsi Aceh juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Di sini, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai  18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. 

Secara resmi penerapan pemutihan pajak kendaraan berupa, pembebasan  denda dan pajak progresif sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

BACA JUGA:Ternyata Ini Trik Jitu Hemat BBM Saat Berkendara, Serta Penyebab Kendaraan Menjadi Boros

BACA JUGA:Kenali 10 Hal yang Bisa Menyebabkan Throttle Body Mobil Rusak, Jangan Sepelekan

Para pemilik kendaraan di  Aceh dapat memanfaatkan keringanan ini dengan melakukan pembayaran di Kantor Samsat terdekat atau melalui Aplikasi Signal.  

Pemilik kendaraan di Aceh, akan mendapatkan beban keterlambatan pembayaran pajak, termasuk dapat mengurangi tarif pajak untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. 

3. Jawa Barat

Di Provinsi Jawa Barat, diberlakukan diskon pajak kendaraan hingga Desember 2024. Bapenda Jawa Barat menawarkan diskon 10 persen untuk pembayaran PKB tahunan maupun 5 tahunan.

Diskon ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, dengan syarat pembayaran dilakukan melalui layanan Samsat Digital yang baru saja diresmikan di Terminal Leuwi Panjang. 

BACA JUGA:Dibiakkan Untuk Berburu! Berikut 9 Fakta Unik Anjing Basset Hound

BACA JUGA:Termasuk Bengkulu, Ini 4 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Siapkan 3 Dokumen Penting

4. Jawa Tengah

Pemilik kendaraan di Provinsi Jawa Tengah dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang dilaksanakan terhitung  20 Mei sampai  19 Desember 2024.

Secara lengkap program pemutihan pajak yang diberlakukan berupa, pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi (20 Mei - 19 Desember 2024). 

Kategori :