Termasuk Bengkulu, Ini 4 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Siapkan 3 Dokumen Penting

Selasa 04 Jun 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Lalu, Diskon Pajak Tahun Berjalan (2,5% - 5% untuk yang taat pajak) (20 Mei - 19 Desember 2024). Pembebasan Biaya Pajak Progresif (20 Mei - 19 Desember 2024).

Keringanan Tunggakan PKB (10% - 50% untuk tunggakan 1 - 5 tahun) (20 Mei - 20 Agustus 2024). 

5. Sulawesi Selatan

Program Pemutihan Bulan Juni 2024 Sulawesi Selatan tidak ketinggalan dalam mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juni 2024 dan berlaku sampai dengan tanggal 30 bulan ini. 

BACA JUGA:KTP Anda Dicatut untuk Dukungan Pasangan Calon Kepala Daerah? Begini Cara Mengeceknya

BACA JUGA:Berduet dengan Erwin Octavian di Pilkada Seluma, Jonaidi SP Akui Masih Ada yang Ditunggu

Promosi yang ditawarkan meliputi: Diskon PKB 30% untuk angkutan barang. Diskon PKB 40% untuk angkutan orang (pelat kuning).

Pembebasan Tarif Progresif PKB. Pembebasan Tarif dan Denda BBNKB Penyerahan ke-II. Pembebasan Denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.

Itulah tadi daftar provinsi di tanah air yang terapkan program pemutihan pajak kendaraan berikut mekanismenya sepanjang Juni 2024. Manfaatkan segera, jangan sampai ketinggalan. (*)

Kategori :