KORANRB.ID - Sepanjang Juni 2024 beberapa provinsi di tanah air kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Terbaru adalah Provinsi Bengkulu. Selain Bengkulu, ada 4 provinsi lain yang telah lebih dulu memberlakukan pemutihan pajak.
Provinsi mana saja?
Sebelum mengetahuinya perlu diketahui, program pemutihan pajak yang diterapkan disetiap provinsi memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda.
Hal ini tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Berlaku untuk Seluruh Kendaraan, Dimulai 4 Juni 2024
BACA JUGA:Mengapa Kebiasaan Mandi Malam Bisa Berakibat Fatal? Begini Penjelasannya!
Ada baiknya, pemilik kendaraan menyiapkan terlebih dahulu 3 jenis dokumen penting yang biasanya akan selalu diperlukan sebelum mengurus pemutihan pajak.
Yakni KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja. Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotocopy).
Bagi Anda yang ingin mengurus pemutihan pajak kendaraan, ketahui juga alur pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan pada masing-masing kantor Samsat.
Pertama, siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses balik nama.
Silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat, di mana kendaraan bermotor Anda terdaftar. Kemudian, silahkan Anda langsung menuju ke bagian cek fisik kendaraan, dan tunggu hingga petugas memberikan hasil cek fisik.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Dimulai Juni, Kepala UPTD Samsat Mukomuko Suryadi: Kontribusi Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Berguna bagi Manusia! Berikut 6 Fakta Unik Kuda, Hewan Kuat