Termasuk Bengkulu, Ini 4 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Siapkan 3 Dokumen Penting

Selasa 04 Jun 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Berikan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan balik nama ke petugas loket pengesahan cek fisik. Setelah selesai proses pengesahan, petugas akan mengembalikan dokumen persyaratan dan hasil cek fisik kendaraan Anda.

Lakukan pendaftaran balik nama dan berikan dokumen persyaratan ke petugas. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang Anda miliki.

Kumpulkan kembali formulir pendaftaran tersebut ke petugas, dan tunggu hingga nama Anda dipanggil kembali.

Setelah nama Anda dipanggil, lakukan pembayaran penerbitan BPKB, lalu petugas akan memberi Anda bukti pembayaran, dan notice pajak. Lakukan pembayaran pajak.

BACA JUGA:PAD dari Pemutihan Pajak Ranmor Rp 3 M

BACA JUGA:Fakta 10 Macam Ikan Koi dan Cara Merawatnya, Pernah Hidup 225 tahun

Setelah seluruh proses pembayaran selesai, petugas akan memberikan TNKB dan STNK baru.

 

Lakukan pencetakan nomor plat kendaraan di ruang cetak TNKB dengan menunjukkan STNK baru Anda ke petugas.

Setelah itu, ambil TNKB baru Anda. Sedangkan, untuk pengambilan BPKB baru, dapat dilakukan sesuai dengan tanggal dan lokasi yang diinformasikan petugas Samsat.

Bagi Anda yang hendak melakukan balik nama beda wilayah, maka Anda harus melakukan proses pencabutan berkas terlebih dahulu di Kantor Samsat asal.

Berikut Daftar Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Juni 2024:

1. Bengkulu 

Putusan resmi program pemutihan pajak kendaraan telah diteken Gubernur Bengkulu Nomor E. 290. BPKD Tahun 2024.

BACA JUGA:Berduet dengan Erwin Octavian di Pilkada Seluma, Jonaidi SP Akui Masih Ada yang Ditunggu

Kategori :