BINTUHAN, KORANRB.ID – Inspektorat Kabupaten Kaur, hingga Mei tahun ini menerima 6 gugatan perceraian yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kaur.
Pengajuan cerai ini didominasi oleh ASN perempuan.
Walaupun sudah berstatus sebagai ASN, ternyata pemicu utama gugatan perceraian itu adalah faktor ekonomi.
Ada juga pemicu lainnya dari gugatan perceraian itu, yakni rasa tanggung jawab suami pada istri dan sebaliknya.
BACA JUGA:Peresmian Beberapa Infrastruktur Bukti IKN Terus Melaju, Ini Perkembangannya
Inspektur Inspektorat Kaur Harika SE, mengungkapkan saat ini semua rekomendasi cerai ASN ini sudah dibuatkan berita acara oleh pihak Inspektorat Kaur.
Sekarang sudah dalam tahapan Pembinaan Aparatur (Binap), untuk mengetahui alasan mengapa yang bersangkutan bersikukuh untuk melakukan perceraian.
"Total hingga Mei sudah ada 6 pengajuan cerai yang masuk ke kita, sekarang sudah dalam tahapan Binap," ucap Harika.
Meskipun dengan berbagai alasan, pihak Inspektorat tetap saja akan melakukan langkah supaya yang melakukan pengajuan cerai agar tidak melanjutkan niatnya.
BACA JUGA:Tolak Program Tapera, Buruh Lakukan Ini di Istana Negara
Karena mau bagaimanapun, langkah cerai yang diambil oleh yang bersangkutan adalah hal yang salah.
Apalagi di beberapa pengajuan kedua pasangan sudah melawati kehidupan berumah tangga cukup lama dan sudah mempunyai anak.
"Bagaimanapun tetap kita upayakan, supaya mereka rujuk dan tidak jadi melakukan cerai," ujarnya.
Dari data yang dihimpun dari tahun 2022 hingga 2023 lalu, umumnya yang mengajukan cerai umumnya ASN perempuan yang umurnya masih tergolong sangat muda.
BACA JUGA:Listrik Padam di Bengkulu, PLN Minta Maaf dan Beri Penjelasan Ini