KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sejak ditertibkan Bawaslu Kabupaten Kepahiang dan tim gabungan 7-8 November 2023 lalu, ratusan baliho kampanye melanggar milik Caleg dan Parpol masih diamankan di sekretariat Bawaslu dan Panwascam se Kabupaten Kepahiang.
Mereka, baik Caleg maupun Parpol masih berkesempatan mengambil kembali baliho yang sudah ditertibkan. Dengan syarat, baik Caleg maupun Parpol membuat berita acara pengambilan baliho terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto, S.Kom, Minggu (12/11) "Silahkan saja bagi yang mau ambil, tapi ya itu tadi harus membuat berita acara pengambilan terlebih dahulu," sampai Erwin.
BACA JUGA:Penyaluran Bansos El Nino Belum Ada Petunjuk
Sejauh ini, diakui belum ada Caleg maupun Parpol yang secara resmi mengajukan pengambilan baliho kampaye melanggar. Pihaknya akan mengakomodir, para pihak yang memang ingin berniat melakukan pengambilan.
Dengan catatan, pemasangan kembali baliho harus mengikuti aturan yang benar.
Yakni, sesuai dengan tahapan kampanye yakni pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024 atau selama 75 hari masa kampanye. Apakah nantinya baliho yang diamankan akan dimusnakan belum bisa dipastikan.
BACA JUGA:Kembangkan Wisata Siapkan Rp 1 Miliar, dari Rumah Kelinci Sampai Jogging Track
"Belum bisa kita pastikan, kita akan berkoordinasi dengan provinsi dulu," demikian Erwin.
Sebelumnya, ratusan baliho melanggar sudah diamankan petugas gabungan di seluruh wilayah Kabupaten Kepahang. Rinciannya, Kecamatan Seberang Musi 149, Tebat Karai 52, Ujan Mas 129 dan Kecamatan Merigi sebanyak 2 baliho.
Lalu, Kecamatan Kepahiang 369, Kabawetan 62, Bermani Ilir 75 dan Muara kemumu 29. (oce)