KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ada fakta menarik dari perkembangan terkini dari penyidikan dugaan Tipikor di MAN 2 Kepahiang.
Ternyata duit hasil korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut yang merugikan negara mencapai Rp619, 32 juta, dibagi rata oleh ketiga tersangka.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan oleh Kejari Kepahiang, yakni eks Kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK berisial Am, eks bendahara berinisial Epd dan eks Kepala Urusan Tata Usaha (TU) berinisila Us.
BACA JUGA:Anggaran Rp100 Juta Free WiFi 24 Jam Dukung Masdilan
Malah, ada indikasi kuat, salah satu tersangka menggunakan dana hasil Tipikor BOS MAN 2 tersebut membeli mobil baru.
Mengenai hal tersebut, Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH saat diwawancarai Rabu Mei 2024 mengaku penyidik sedang mendalaminya.
Jelasnya, lanjut Nanda, dari pengakuan ketiga tersangka dana BOS telah dibagi rata dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ke arah sana (dibelikan mobil baru,red) sedang kita dalami. Sekaligus dalam upaya kita mengembalikan secara utuh kerugian negara yang telah ditimbulkan,’’ jelasnya.
BACA JUGA:Baru 2 Anggota DPRD Kepahiang Terpilih Periode 2024-2029 Tuntaskan LHKPN
Sejauh ini, dari nilai dugaan korupsi yang telah ditimbulkan, Kejari Kepahiang baru menerima pengembalian Rp100 juta dari Tsk Epd, eks bendahara MAN 2 Kepahiang.
Penyidik masih menanti niat baik dari ketiga tersangka mengembalikan sisa nilai kerugian negara Rp519,32 yang belum dikembalikan.
Dalam hal pengembalian kerugian negara, Kejari Kepahiang memberi tenggat waktu hingga 2 bulan ke depan. Jika tidak, langkah perampasan aset besar kemungkinan akan dijalankan.
BACA JUGA:Kabar Baik Petani, Harga Jual Biji Kopi Tetap Stabil
"Kita beri tenggat waktu dulu, jika tak juga dipenuhi maka langkah perampasan aset jadi opsi yang kita jalankan," tambah Dika.
Dalam hal keterkaitan pihak lain, hingga modus yang terindikasi juga dilakukan dalam pengelolaan dana BOS di lingkungan Kemenag ini, diakui terus didalami.