"Untuk sekolah lain, bisa saja terjadi demikian. Tapi, khusus di MAN ini kan temuan kerugian negaranya kan mencolok. Ini disebabkan dari lemahnya pengawasan pengelolaan dana BOS," beber Dika.
Terkait pengawasan dana BOS di MAN 2 Kepahiang, tentunya menjadi tupoksi jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab.
Hal ini tercermin dari modus dugan penyimpangan dana BOS yang telah dijalankan ketiga tersangka.
"Untuk pihak ketiga, sudah kita panggil. Mereka juga mendapat cash back, dari kegiatan fiktif yang dilakukan ketiga tersangka. Untuk Komite, mereka hanya dijadikan tumbal saja. Mestinya kegiatan digunakan oleh dana BOS, tapi malah menarik dana Komite," demikian Dika.
Diketahui, ketiga tersangka nekat memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau SPj dana BOS MAN 2 Kepahiang 2021-2022.
BACA JUGA:Mutasi, 2 Petinggi Kejari Kepahiang Bergeser, Ini Penggantinya
Manipulasi laporan SPj ini mesti dilakoni ketiga Tsk, guna menyamarkan kegiatan fiktif bersumber dari dana BOS yang semestinya dialokasikan untuk banyak hal terkait pendidikan di sekolah.
Tersangka diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga. Ketiga tersangka menjalankan misinya dengan melaksanakan kegiatan fiktif, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen fee di belakangnya.
Kegiatan fiktif berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan. Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta.