KORANRB.ID - Dimulai dari tanggal 4 Juni hingga tanggal 30 November mendatang, Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) Bengkulu
Kembali melakukan program pemutihan pajak di seluruh kabupaten se Provinsi Bengkulu termasuk Kaur.
Ini tentunya merupakan kabar baik, diamana masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa melakukan pembayaran tanpa harus terkena denda dari menunggak pajak.
Karena program ini sudah mulai berjalan, Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman S.IK, MIK, MSi melalui Kasat Lantas, Iptu Sasi Raharto SH meminta agar masyarakat Kaur memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin.
BACA JUGA:Server SIAK Dukcapil Kaur Mulai Diperbaiki, Segini Anggaran yang Dikeluarkan
BACA JUGA:TPG di Kaur Belum Ada Kepastian, Gaji 13 Mulai Dicairkan
"Program pemutihan pajak sudah dimulai, bagi yang kendaraan bermotornya mati pajak silahkan manfaat program ini dengan sebaik mungkin," ucap Kasat Rabu, 5 Juni 2024.
Kasat menjelaskan, program pemutihan pajak ini berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 290. BPKAD tahun 2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
Adapun yang bisa di manfaatkan masyarakat dalam program ini adalah, pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta,
BACA JUGA: Pemkab Kaur Masih Kekurangan ASN, Segini Kebutuhannya!
BACA JUGA:7 PPPK Batal Diangkat Akan Diganti, Ini Penjelasan Kepala BKDPSDM Kaur
umum dan pemerintahan terhadap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih.
Pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua serta Seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih.
"Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah," jelasnya.
Program pemutihan pajak ini tentunya diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Kaur.