Pemilih Pemula Tembus 5.000 Lebih di Bengkulu Utara, Blanko e-KTP Disiapkan Segini

Rabu 05 Jun 2024 - 23:30 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Jumlah ini diperkirakan akan bertambah terus hingga November mendatang atau menjelang pemilu kepala dan wakil kepala daerah. 

BACA JUGA:Belum Lulus PPPK, 700 Guru Bantu Daerah Tetap Bertugas

BACA JUGA:Siap-siap, 2025 Pajak Kendaraan Khusus Bengkulu Utara Naik, Ini Alasannya

“Kita memang tidak fokus terkait dengan pemilih pemula, namun mereka yang berhak menerima e-KTP namun belum menerima e-KTP kita tetap berikan sesuai hak masyarakat tersebut,” terangnya. 

Bahkan Dinas Dukcapil juga melakukan jemput bola melakukan perekaman e-KTP ke kecamatan-kecamatan sesuai dengan data wilayah kecamatan yang masih banyak terdapat warganya yang belum melaklukan perekaman atau pencetakan e-KTP.

“Karena Kemendagri tersebut memberikan blanko sesuai dengan jumlah penduduk yang belum melakukan pencetakan, maka kita juga wajib jemput bole melakukan perekaman e-KTP,” terangnya.

Selain blanko e-KTP, Pemda Bengkulu Utara juga melakukan pencetakan Kartu Indetitas Anak (KIA). 

KIA tersebut juga wajibkan oleh Dinas Dukcapil pada anak yang belum memasuki usia wajib e-KTP.

Saat ini Pemda Bengkulu Utara juga memiliki 40 ribu lembar blanko KIA. 

Masyarakat yang mengajukan pengurusan kartu kelaurga dan terdapat anak didalamnya, maka diharapkan mereka mengurus KIA bagi anak dibawah usia wajib e-KTP. 

Selain itu, Ducakpil juga mewajibkan masyarakat yang melakukan pengurusan e-KTP dan memiliki smart phone untuk langsung aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

“IKD tersebut juga wajib dilakukan bagi mereka yang memiliki smart phone, dan hanya bisa dilakukan Dukcapil,” pungkas Suwanto.

Kategori :