Pengumuman! SK PPPK di Kepahiang Bisa Digadai ke Bank Sampai Rp100 Juta, Ini Syarat dan Ketentuan

Kamis 06 Jun 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

"Program ini memang kita sediakan khusus untuk semua PPPK di Kabupaten Kepahiang tanpa terkecuali," kata Hendry. 

Syarat Pengajuan Pinjaman 

Bagi PPPK Kepahiang yang berminat, syarat yang mesti disiapkan sangatlah simpel.

Untuk mendapatkan dana pinjaman dari Bank Bengkulu, seorang PPPK hanya diwajibkan melampirkan SK pengangkatan, serta memiliki rekening Bank Bengkulu atau bersedia membuka rekening baru.

BACA JUGA:Punya Gigitan Terkuat! Berikut 10 Fakta Unik Harimau

BACA JUGA:Lucu dan Menggemaskan, Ini 12 Fakta Unik Tentang Panda

Syarat pendukung lainnya, melampirkan identitas diri seperti foto copy KTP, KK, NPWP serta mengisi blangko pengajuan pinjaman.


Plafon pinjaman untuk PPPK di Kepahiang limitnya bisa mencapai Rp 100 juta. (Foto : Heru Pramana Putra)--

Adapun plafon pinjaman yang disediakan mulai dari Rp 10 juta hingga Rp100 juta. 

PPPK Kabupaten Kepahiang yang berminat, dapat mendatangi langsung ke Bank Bengkulu Cabang Bengkulu terdekat sesuai domisili.

Seperti, Kantor Cabang Pembantu Merigi dan Kantor Cabang Pembantu Pasar Kepahiang.

"Bisa juga langsung ke sini, kantor cabang Bank Bengkulu di Dusun Kepahiang Jalan Lintas Kepahiang - Curup Kecamatan Kepahiang," tambah Hendry. 

BACA JUGA:Penghujung Masa Jabatan, 1 Anggota DPRD Terima SK Pemberhentian

BACA JUGA:Cucu Dimaki, Korban Sempat Memukul Sebelum Ditikam, Ini Kesaksian Cucu Korban

Disampaikan pula, Bank Bengkulu Cabang Kepahiang sebagai bank daerah akan selalu mendukung seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK dalam hal pembukaan rekening tabungan sebagai payroll gaji dan pemberian pinjaman kredit.

Di Kabupaten Kepahiang sendiri, baru saja mendapat tambahan PPPK baru yang merupakan lulusan 2023.

Kategori :