"Jika ini tidak dibuatkan perdanya, nanti masyarakat adat kita akan hilang dan budaya yang ada di masyarakat juga akan luntur," terang Rohidin.
BACA JUGA:TPG TW II dan Tamsil di Bengkulu Proses Rekomendasi RKUN ke RKUD
BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Harus Manfaatkan Program Magang ke Jepang
Sementara itu, Ketua BMA Provinsi Bengkulu Periode 2024 – 2029, S. Effendi menjelaskan, bahwa langkah awal yang akan dilakukan BMA Provinsi Bengkulu adalah melakukan koordinasi dengan BMA kabupaten/kota terkait dengan payung hukum Perda Adat.
"Gerak cepat dalam mengatasi permasalah adat yang ada di Bengkulu, karena saat ini masyarakat kita sudah mengalami kris sosial dalam penegakan hukum adat. Terlebih lagi pada generasi muda yang tidak tahu soal adat Bengkulu," ungkap Rohidin
Effendi mengungkapkan, bahwa adat dan Budaya harus segera memilki payung hukum.
Sehingga, dengan adanya payung hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda).
Maka, hal tersebut dirasa cukup mampu untuk merawat adat dan budaya Bengkulu nantinya.
“Maka dari itu perlu pemahaman terhadap nilai adat kepada generasi sekarang," terang Effendi.