"Untuk penggunaan anggarannya saya minta digunakan sesuai dengan juklak dan juknis)," sampai Rohidin, Rabu, 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Minta Pertamina Petakan Kebutuhan BBM di Bengkulu, Gubernur ROhidin: Cukup hingga 15 Juni
BACA JUGA:Ini Jadwal Puasa Zulhijah Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Tahun 2024
Banpol yang diserahkan ini diketahui bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu 2024 melalui kegiatan Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu.
"Jadi ini untuk 9 bulan di mana masih hasil dari Pemilu 2019. Selanjutnya untuk Oktober hingga Desember 2024 itu sudah hasil dari Pemilu 2024. Di mana per 1 suara itu ditentukan 3.500 rupiah," kata Rohidin.
Sementara itu, Kesbangpol Provinsi Bengkulu Jaduliwan SE, MM mengatakan, bahwa teruntuk Banpol tahap II akan direalisasikan setelah anggota dewan Provinsi Bengkulu 2024 melakukan pelantikan.
“Ini tahap 2 nanti, mungkin setelah pelantikan,” sampai Jaduliwan.
Jaduliwan juga menerangkan, bahwa Banpol yang diberikan sudah berdasarkan mekanisme. Yakni Rp3 ribu per satu suara.
“Rp3 ribu persatu suara,” singkat Jaduliwan.