Dari hasil pemeriksaan saksi, mencuat satu nama yang disebutkan-sebut sebagai kaki tangan terdakwa Nurul Azmi Riduan.
BACA JUGA:Jaksa Siap Dakwa 2 Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara, Ini Jadwal Persidangannya
BACA JUGA:Usai Digerebek, Mahasiswi di Bengkulu Dilaporkan Hilang ke Polisi
Sehingga, pada akhir 2023 lalu, Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, S.H., M.H sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tentang Pengembangan Penyelidikan dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong.
Surat perintah penyelidikan itu, ditindak lanjuti oleh Bidang Pidsus Kejari Lebong.
Sedangkan, untuk perkara Jilid I yang menyeret Nurul Azmi Riduan mantan mantri BRI Unit Tes Lebong sebagai terdakwa tunggal, sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu.
Untuk Terdakwa Nurul Azmi Riduan sendiri, akan segera memasuki tahapan penututan oleh JPU Kejari Lebong, berkemungkinan akan dilaksanakan pekan depan.
Terdakwa Nurul Azmi Riduan menjalani sidang perdana di PN Tipidkor Bengkulu dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Lebong, pada 7 Februari 2024 lalu.
Dengan dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) A Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf A b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.