KORANRB.ID – Berkas perkara Jilid II dugaan Korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Lebong, segera rampung.
Untuk menuntaskan berkas perkara Jilid II ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, hanya memerlukan keterangan dari saksi ahli.
“Tunggu pemberkasan lagi, hanya ada beberapa saksi yang belum kita periksa, yaitu saksi ahli,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, Jumat, 7 Juni 2024.
Berkas perkara jilid II dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong, ditargetkan selesai dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Batal Kencan, PSK di Kota Bengkulu Ditikam. Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Kongkalikong Kepsek dan Jajaran Kuras Dana BOS MAN 2 Kepahiang
Setelah rampung, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, untuk segera disidangkan.
“Kalau sudah selesai memeriksa saksi ahli, Insyaallah berkasnya siap kita limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Untuk perkara Jilid II ini, akan menyeret satu orang tersangka berinisial, MK. Satu orang calon tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara Jilid II, diduga sebagai kaki tangan terdakwa, Nurul Azmi Riduan.
Calon tersangka Jilid II ini, berperan sebagai calo atau orang yang mencarikan nasabah ‘Topengan’ untuk terdakwa Nurul Azmi Riduan.
BACA JUGA:Polres Lebong Tangkap 6 Tersangka Selama Operasi Musang Nala I 2024
Sampai saat ini, calon tersangka berinisial MK ini, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebong.
“Untuk calon tersangka sudah kita ketahui keberadaannya. Ini berdasarkan informasi Bagian Intelijen,” tuturnya.
Untuk diketahui, naiknya perkara Jilid II ini, berdasarkan keterangan saksi-saksi Jilid I yang sebelumnya sudah diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Lebong.