KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) Kebijakan Pemerintah dalam rangka Penataan Tenaga non ASN Tahun 2024.
Rakor akan dilaksanakan pada Selasa 11 Juni 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan penataan tenaga non ASN ini sebagai tahapan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur tenaga non ASN.
Di sisi lain, saat ini penataan tenaga non ASN tersebut sudah ada aturan langsung dari pemerintah pusat untuk mengatur atau menata tenaga non ASN di setiap daerah.
BACA JUGA:Masih Ada Guru di Bengkulu Tengah Belum Terima TPG Triwulan I, Dinas Dikbud Beri Penjelasan Ini
Pemkab Bengkulu Tengah sebelumnya sudah melakukan pendataan seluruh tenaga non ASN di Bengkulu Tengah.
Pendataan yang dilakukan tahun lalu agar semua tenaga non ASN masuk dalam data base sebagai dasar mengambil kebijakan.
Setelah itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah mengajukan formasi untuk penerimaan PPPK.
Setelah formasi didapatkan barulah Pemkab memberitahu kepada tenaga non ASN terkait adanya penerimaan PPPK ini.
“Pada intinya Rakor ini untuk memberitahu kepasa semua tenaga non ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah terkait penataan tenaga non ASN ini.
BACA JUGA:Awasi Proses PPDB Sekolah Favorit di Bengkulu, Ini Kata Dewan
Penataan ini dilakukan untuk penerimaan PPPK jalur tenaga non ASN,” jelasnya.
Lanjut Lipi, melalui Rakor ini nantinya BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah akan memberitahu kepada semua PPPK terkait seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Bengkulu.
Dengan adanya Rakor ini diharapkan PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah bisa lebih siap dan mengetahui semuanya.
Dalam Rakor ini BKPSDM mengundang semua tenaga non ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah.