LEBONG, KORANRB.ID – Penyalahgunaan lem aibon oleh kaum muda di Kabupaten Lebong, saat ini semakin marak terjadi.
Sampai saat ini, belum ada solusi kongkrit yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk mengatasi kondisi ini.
Hanya saja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan, pihaknya akan mengatasi kondisi ini dengan rutin melaksanakan Patroli di wilayah Kabupaten Lebong.
“Kita sudah melaksanakan rakor (Rapat Koordinasi, red) bersama Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Tratib) Kecamatan, untuk melakukan patroli rutin,” ujar Plt. Kasatpol PP Lebong, Warles Fery, SE, Minggu, 9 Juni 2024.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disperkan Lebong Cek Kesehatan Hewan Kurban
Diterangkan Fery, patroli akan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang sering dijadika tempat nongkrong para remaja di Kabupaten Lebong.
Harpaanya, dengan adanya patroli ini, dapat menekan penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong.
“Kalau kita lakukan patroli rutin, minimal kalau ada anak-anak nongkrong itu bisa dibubarkan.
Memang langkah ini tidak bisa menghilangkan, setidaknya bisa mengurangi,” tuturnya.
BACA JUGA:Penderita Stunting di Seluma Akan Diangkat jadi Anak Pejabat, Begini Kata Dinkes
Para remaja yang terjaring, akan diserahkan kepada orang tuannya, untuk dilakukan pembinaan mandiri, selain itu diharapkan orang tua dapat lebih ketat mengawasi tingkah laku anaknya.
“Pastinya akan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” ucapnya.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, kedepannya, pihaknya akan melakukan penegakan Peraturan Derah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 berkaitan dengan penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong.
Penegakan Perda ini, akan dilaksanakan dengan cara melakukan razia di warung-warung yang biasa menjual lem aibon.
BACA JUGA:Butuh Anggaran Rp5 Miliar untuk Perbaikan GOR Lebong