KORANRB.ID – Kepala Desa Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU) LA ditahan Polres BU. Penahanan dilakukan setelah LA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2021 oleh Polisi. Dari penyidikan Polisi, ditemukan kerugian negara Rp 290 juta lebih dari berbagai kegiatan DD.
Diantaranya pekerjaan program fisik, pengadaan bibit dan kegiatan non fisik yang dilakukan di desanya 2021 lalu. Modusnya, meskipun sebagai kepala desa, namun nyatanya LA berperan banyak dalam pelaksanaan pembangunan. Bahkan Ia juga yang memegang uang DD tersebut.
BACA JUGA:Perkara Korupsi DD Cirebon Baru Rp 173 Juta ke Meja Hijau
Bahkan tersangka menunjuk pihak ketiga yang untuk melakukan pembangunan fisik di desanya yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat. Selain itu, pekerjaan juga langsung diambil alih oleh tersangka tanpa memberdayakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan Saputra, S.IK didampingi Kanit Tipikor Ipda. Tri Cahyoko menerangkan polisi sudah berupaya menelusuri dana tersebut. Namun tersangka mengaku jika dana Rp 290 juta tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Dana Desa Rp 179 Juta untuk Kepentingan Pribadi
“Tersangka ini mengaku tidak mengetahui jelas kegunaan dana tersebut. Karena digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya.
Penyidik juga sudah memberikan waktu 60 hari pada tersangka untuk mengembalikan uang pasca tuntasnya hasil audit. Namun tersangka sampai habis masa waktu tak kunjung mengembalikan uang ke kas desa.
BACA JUGA:Diduga Bermasalah, Inspektorat Seluma Audit Investigasi Dana Desa Suban
“Maka sesuai dengan bukti yang kita miliki, kita tetapkan LA sebagai tersangka. Untuk mempermudah penyidikan, tersangka kita lakukan penahanan,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan dana desa tersangka berperan sendiri dan tidak melibatkan pejabat dibawahnya. Sehingga mulai dari penyimpanan dana hingga pelaksanaan dilakukan tersangka.
BACA JUGA:3 Kecamatan Paling Sedikit Ajukan Dana Desa
“Kita sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk diantaranya perangkat desa. Kita juga sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti termasuk pertanggungjawaban DD 2021,” terang Kanit.
Bukan hanya pasca audit, sampai saat ini tersangka juga belum mengembalikan atau menitipkan uang pengembalian pada penyidik. Polisi juga tidak bisa melakukan penyitaan barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.
“Karena memang tersangka ini mengaku jika uang tersebut habis untuk konsumsi sehari-hari. Tidak dibelanjakan barang, kita sudah mencoba menelusuri itu,” pungkas Kanit. (qia)