Dalam perkara dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang ini pihak ketiga yang dilibatkan, hanya sekedar tameng guna menjalankan kegiatan yang diduga fiktif.
Ketiga tersangka kemudian membagi pihak ketiga yang sudah dimanfaatkan, dengan cara membagi persentase fee yang nilainya tak seberapa.
BACA JUGA: Tiba-tiba Marah Tanpa Alasan, Ternyata Ini Faktor Pemicu Utamanya Serta Cara Mengatasinya
Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, ketiga tersangka dugaan korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan ke Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong sejak, Selasa, 28 Mei 2024 lalu.
Diketahui, ketiga tersangka nekat memanipulasi dokumen laporan pertanggungjawaban atau SPj dana BOS MAN 2 Kepahiang 2021-2022.
Manipulasi laporan SPj ini mesti dilakoni ketiga Tsk, guna menyamarkan kegiatan fiktif bersumber dari dana BOS yang semestinya dialokasikan untuk banyak hal terkait pendidikan di sekolah.
Tersangka diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
BACA JUGA:Jangan Abai! 7 Hal Ini Bisa Sebabkan Perceraian
Ketiga tersangka menjalankan misinya dengan melaksanakan kegiatan fiktif, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen fee di belakangnya.
Kegiatan fiktif berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan.
Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta.