Proses penagihan oleh pihak terkait pun terus dilakukan Kejari Kaur selaku leading sektornya.
Tahun ini, semua TGR tersebut ditargetkan dilunasi oleh OPD yang bersangkutan.
Sehingga juga dapat membantu, keuangan daerah karena nantinya uang TGR tersebut juga akan dikembalikan ke kas daerah lagi.
"Upaya penagihan terus kita lakukan, harapannya di tahun ini semuanya dapat dilunasi oleh yang bersangkutan," terangnya.
BACA JUGA:Kejari Kaur Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negaranya Capai Rp 640 Juta
Jika memang TGR tersebut tak kunjung dilunasi, maka Kejari Kaur kembali akan melakukan pemanggilan terhadap oknum yang bersangkutan.
Yang telah menyebabkan kerugian negara, sehingga harus mengembalikan TGR.
Juga kedepan tidak menutup kemungkinan, perkara ini akan naik ke Bidang Pidsus dan yang bersangkutan akan dituntut hukum.
"Kalau memang tidak ada itikad baik, tidak menutup kemungkinan akan kita naikan ke Pidsus perkara ini," tegasnya.
BACA JUGA:Festival Gurita Bulan Ini Digelar, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkab Kaur
Selain 2 OPD ini, sekarang yang juga masih dalam upaya penagihan adalah TGR temuan BPK dari perjalanan dinas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun 2021-2022.
Yang mana total temuan BPK dari perjalanan dinas tersebut mencapai Rp6,6 miliar lebih.
Hingga saat ini Kejari Kaur baru berhasil mengumpulkan atau memulihkan uang tersebut sebanyak Rp2,8 miliar.
Artinya masih tersisa sebanyak Rp4 miliar lebih lagi yang belum dikembalikan.
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkab Kaur Rampung Dibayarkan, Pemkab Kaur Ingatkan Kegunaannya
Jumlah TGR yang belum dikembalikan masih cukup banyak.