Sebab apabila ingin berkoordinasi ke KPU RI, harus mendapatkan persetujuan dari KPU Provinsi Bengkulu terlebih dahulu.
Jika sudah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan baru bisa berkoordinasi ke KPU RI.
“Kami tak bisa langsung berkoordinasi dan jemput bola ke KPU RI. Sebab kami harus mendapatkan persetujuan dari KPU Provinsi. Makanya saat ini kami hanya menunggu,” pungkasnya.
BACA JUGA:Miris! Berikut 8 Hewan Cantik Asli Indonesia yang Terancam Punah
BACA JUGA:TGR Disdikbud dan Dinas PUPR Kaur Masih Membengkak, Ini Langkah Kejari Kaur
Untuk diketahui, belum dilaksanakannya penetapan anggota DPRD terpilih ini dikarenakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah masih menunggu arahan spesifik atau arahan pasti dari KPU RI terkait penetapan 25 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sebab hingga saat ini KPU Kabupaten Bengkulu Tengah belum menerima keputusan KPU No 360 Tahun 2024 secara lengkap dengan lampiran yang dikeluarkan KPU RI secara tertulis.
Hal ini agar KPU ada landasan pasti siapa saja 25 DPRD Bengkulu Tengah yang akan ditetapkan.
Untuk diketahui, SK KPU Nomor 439 masih memenangkan PAN di Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sedangkan di SK KPU Nomor 442 sudah memutuskan PPP menang di Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sedangkan perbaikan SK 439 ke 442 yang terupload di JDIH KPU RI dalam keputusan 360 tidak bisa dilakukan langsung.
Sebab tidak bisa secara serta merta langsung bisa diubah, mengingat SK 360 saat ini masih digunakan dalam sidang MK secara nasional hingga 10 Juni 2024.
Setelah proses sengketa secara nasional di MK selesai, barulah proses perubahan lampiran SK 360 bisa dilakukan.
KPU Bengkulu Tengah sudah berusaha melakuan perubahan lampiran tersebut, dan sudah bersurat ke KPU Provinsi sebanyak 6 kali.
Kemudian bersurat ke KPU RI juga sudah 4 kali.
Hingga audiensi ke KPU RI sudah sekali, audiensi ke KPU Provinsi juga sudah dua kali.