KORANRB.ID – Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup tahun 2021-2022 merugikan keuangan negara (KN) setidaknya Rp1,4 miliar.
Hingga Kamis, 13 Juni 2024, KN Rp1,4 miliar tersebut sama sekali belum bisa dipulihkan.
Padahal, mantan Mantri BRI Unit Tes Cabang Curup, Nurul Azmi Riduan yang terseret menjadi terdakwa Jilid I perkara ini sudah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong beberapa waktu lalu.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nurul Azmi Riduan, Hotma T. Sihombing, SH saat diwawancarai RB kemarin menyebut kliennya memang belum menitipkan uang sepeserpun kepada JPU untuk dihitung sebagai pemulihan KN Rp 1,4 miliar seperti tertuang dalam dakwaan.
BACA JUGA:Dalam Satu Bulan, 23 Tersangka Diringkus Ditresnarkoba, Ada 2 Wanita, Ini Perannya
Menurut Hotma, sikap belum melakukan pemulihan ini lantaran kliennya merasa sama sekali tidak menikmati hasil korupsi Rp1,4 miliar tersebut.
"Bagaimana klien kami mau menyicil, dia kan tidak menerima, apa yang mau dinikmati," ungkap Hotma.
Hotma menyampaikan, berdasarkan fakta dalam sidang pembuktian, terungkap peran kliennya hanya sebatas mengurus administrasi.
"Hanya mengurus administrasi, serta membantu mencari calon penerima KUR," terang Hotma.
BACA JUGA:TGR Disdikbud dan Dinas PUPR Kaur Masih Membengkak, Ini Langkah Kejari Kaur
BACA JUGA:2 Tersangka Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Diringkus Polisi
Terkait persetujuan lanjutan setelah calon penerima KUR dapat, menurut Hotma bukan lagi peran dari Nurul Azmi. Ia bahkan menyebut masih ada 3 tersangka yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara ini.
"Kalau penikmat sebenarnya adalah ketiga tersangka yang sekarang menjadi DPO itu," ungkap Hotma.
Hotma juga menyebut, dari sekitar 30 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pembuktian, ada keterangan yang meringankan dakwaan kliennya.