"Kan 30 saksi kemaren juga mengarah pada keterangan terdakwa," jelas Hotma.
BACA JUGA:Vonis 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma, Tidak Ada Upaya Hukum Lanjutan
BACA JUGA: Belanja Bekal KKN, Hp Mahasiswi Diduga Dicuri Pasutri, Ada Rekaman CCTV
Langkat selanjutnya, Hotma bersama tim PH Nurul Azmi akan mempelajari lagi arah perkara ini, pasalnya, kuat dugaan mereka masih ada keterlibatan pihak-pihak lain.
“Karena indikasi dari kami, jika melihat fakta persidangan ada keterlibatan pihak lain, selain 4 orang ini," pungkas Hotma.
Seperti diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada persidangan, Senin, 10 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
JPU menuntut terdakwa Nurul Azmi Riduan dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan.
Nurul Azmi dibebankan pidana tambahan yakni membayar Uang Penganti (UP) Rp1,4 miliar.
Apabila UP ini tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita, dan jika tidak memiliki harta benda maka akan ditambah kurungan pidana penjara selam 2 tahun 6 bulan.
“Bila tidak dibayarkan, bakal diganti dengan kurungan badan, tapi disini kita bakal melakukan penelusuran aset terlebih dahulu,” ujar Kasi Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Lebong, Robi Rahditio Dharma, SH., MH saat diwawancari RB Kamis, 13 Juni 2024.
Diterangkan Robi, sebelumnya pihaknya sudah menelusuri aset terdakwa dan menemukan beberapa aset diduga milik terdakwa, seperti Pertashop dan rumah kos.
Namun, aset-aset tersebut belum bisa dipastikan benar-benar milik terdakwa. Karena, beberapa aset kepemilikannya atas nama orang lain.
Sehingga, menjelang putusan mendatang, pihaknya akan kembali menelusuri aset milik terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Jika ditemukan aset yang diketahui milik terdakwa akan disita untuk memulihkan KN yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa.
“Jika tidak ditemukan harta benda untuk memulihkan KN, maka akan diganti dengan kurungan badan 2 tahun 6 bula,” kata Robi.
Lanjutnya, untuk KN Rp1,4 miliar tersebut tidak semuanya akan dibebankan kepada terdakwa Nurul Azmi Ridua.