Karena, saat ini masih ada tiga calon tersangka yang masih masuk dalam DPO.
Tiga dari DPO sudah diketahui keberadaannya, dan dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka dan akan segera disidangkan pada perkara jilid II dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes.
“Nanti KN kita hitung lagi, berapa yang dibebankan kepada terdakwa, dan berapa kepada para calon tersangka,” tutupnya.
Sekadar informasi, di Jilid II perkara ini akan menyeret satu tersangka ke persidangan.
Satu tersangka yang akan diseret ke perkara Jilid II ini, berinisial MK, diduga sebagai kaki tangan terdakwa Nurul Azmi Riduan.
MK ini berperan sebagai calo mencarikan nasabah untuk terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Disampaikan Robi, beberapa waktu lalu, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk menyeret MK menjadi tersangka dalam perakar Jilid II.
Dipastikan, perkara Jilid II ini akan disidangkan di 2024 ini.
Terdakwa Nurul Azmi dituntut dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.