Lanjut Ade, pada pekan ini sudah ada beberapa OPD yang sudah mengajukan dan menerima pencairan tambahan tunjangan 100 persen yang ke 2 ini.
Namun masih ada juda OPD yang belum mengajukan pencairan tambahan tunjangan 100 persen ini.
Kalau OPD mengajukan pencairan, maka akan langsung kami proses.
Namun apabila OPD belum mengajukan, maka kami belum bisa memproses pencairan.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Jam Tangan yang Sekarang Banyak Digandrungi
Jadi cepat atau lambatnya pencairan tambahan tunjangan ini tergantung kepada OPD masing-masing.
“Sudah ada OPD yang cair tambahan tunjangan ini.
Namun untuk jumlah pastinya kami belum merekap, akan tetapi belum mencapai setengah dari jumlah OPD di Pemkab Bengkulu Tengah,” sampainya.
Selain PNS tenaga teknis dan tenaga kesehatan, BKD memastikan jika PNS tenaga guru juga menerima tambahan tunjangan 100 persen ini.
BACA JUGA:Banyak Manfaat Bagi Kesehatan, Ini Cara Belajar Berenang Bagi Pemula
Namun untuk pencairan tambahan tunjangan 100 persen guru akan dicairkan setelah guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II.
Sama dengan PNS pada umumnya, untuk pembayaran tambahan tunjangan 100 guru akan mengacu kepada TPG bulan Mei yang guru terima.
Sedangkan pencairan TPG bulan Mei akan diserentakan dengan bulan April dan Juni atau TPG Triwulan II, yang mana pencairannya baru akan diproses akhir bulan ini atau bulan Juli mendatang.
“Guru juga menerima tambahan tunjangan 100 persen yang kedua ini.
BACA JUGA:Lakukan Dulu 5 Tips Ini Bila Ingin Beli Tanah, Biar Tidak Rugi
Tetapi pencairannya mungkin baru bisa disalurkan bulan Juli mendatang.