BENGKULU TENGAH, KORANRB.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tahun ini 2 kali menerima tambahan tunjangan 100 persen.
Pertama tambahan tunjangan 100 persen Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah cair beberapa waktu lalu. Kemudian yang kedua tambahan tunjangan 100 persen gaji 13.
Saat ini pencairan tambahan tunjangan 100 persen gaji 13 ini sudah bisa diajukan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Bengkulu Tengah.
Bahkan sudah ada beberapa OPD Pemkab Bengkulu Tengah yang sudah mencairkan tambahan tunjangan 100 persen ke 2 ini.
BACA JUGA:Waspada! Gelombang Tinggi Masih Ancam Keselamatan Pengguna Jalinbar
Namun tambahan tunjangan 100 persen gaji 13 ini tidak untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Plt Kabid Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE mengatakan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, tahun ini PNS memang dua kali mendapatkan penyaluran tambahan tunjangan 100 persen.
Pertama di saat menjelang lebaran Idul Fitri lalu dan yang ke 2 di bulan Juni ini, atau setelah penyaluran gaji 13. Untuk penyaluran tambahan tunjangan 100 persen yang ke dua ini sudah bisa dicairkan saat ini.
Dasar penyaluran tambahan tunjangan 100 persen gaji 13 atau tambahan tunjangan 100 persen yang ke 2 ini berdasarkan TPP yang diterima PNS pada bulan Mei.
BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Burung dengan Sarang Terunik di Dunia
Jadi apabila tambahan tunjangan 100 persen ini ingin dicarikan, maka OPD harus mencairkan TPP bulan Mei terlebih dahulu.
“Tambahan tunjangan 100 persen gaji 13 sudah bisa disalurkan.
Namun salah satu syarat penyaluran adalah TPP bulan Mei sudah cair.
Sebab besaran nominal yang akan dibayarkan pada tambahan tunjangan 100 persen ini berdasarkan TPP yang diterima bulan Mei,” terangnya.
BACA JUGA:Makan 10 Sayur dan Buah Ini Kulitnya Jangan Dibuang! Manfaatnya Ampuh untuk Kesehatanmu