BACA JUGA:Jangan Panik, Disdagkop UKM Jamin Stok LPG 3 Kg Subsidi di Lebong Aman Hingga Idul Adha
BACA JUGA:Miris! Longsor Tak Kunjung Dibersihkan, Jenazah Warga Lebong Harus Ditandu
Setelah SK perpanjangan sudah keluar, maka ditindaklanjuti dengan melakukan pelantikan ulang terhadap Kades yang masa jabatannya diperpanjang.
“27 Kades yang akan diperpanjang ini, 12 Kades yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024 ini dan 15 Kades akan berakhir di tahun 2027,” tuturnya.
]Untuk diketahui pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang sudah ditandatangani Predisen Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Bisa dipastikan, jika satu orang Kades terpilih dua periode, maka jabatan Kades bisa menjabat selama 16 tahun.
Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 118 menyebut Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tengtang Desa ini belum berlaku, maka masih bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.