KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan memperpanjang jabatan 27 Kepala desa (Kades) selama 2 tahun.
Total 27 Kades yang terdata menerima perpanjangan jabatan dari 93 desa yang tersebar di Kabupaten Lebong.
Sementara di 66 desa lainnya, sudah lebih dahulu dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs).
Lantaran masa jabatan 66 Kades itu sudah sudah berakhir. 68 desa ini akan segera dijadwalkan untuk melaksankan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang baru.
BACA JUGA:Hari ini, KPU Lebong Pastikan Pendaftaran Pantarlih Dibuka
Perpanjangan masa jabatan Kades ini, berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Untuk menindak lanjuti Undang-Undang di atas, pada 13 Juni 2024 lalu, Bupati Lebong, Kopli Ansori bersama Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebong, mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk menggelar audensi dengan Dirjen Bina Desa.
Hasilnya, diputuskan bahwa masa jabatan 27 Kades di Lebong akan diperpanjang 2 Tahun.
BACA JUGA:Kafilah MTQ Bayong 7 Piala Juara, Ada Reward Janji Pemkab Lebong
BACA JUGA: Idul Adha, Pemkab Lebong Siapkan 19 Sapi Kurban Disebarkan ke 12 Kecamatan
Untuk menindaklanjuti hasil audensi tersebut, dalam waktu dekat ini Bupati Kopli Ansori akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Perpanjangan Masa Jabatan 27 Kades.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, jabatan Kedes itu menjadi 8 tahun, kalau sebelumnya 6 tahun. Jadi kita perpanjang 2 tahun,” kata Kopli Ansori.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong Saprul, SE mengaku, saat ini pihaknya sudah mengantongi surat edaran dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
“SK perpanjangan 27 Kades ini akan segera kita keluarkan,” ucap Saprul.