KORANRB.ID – Operasi musang yang digelar Polres Bengkulu Utara sudah selesai, sebanyak 12 tersangka dari 7 laporan polisi berhasil diungkap Polres Bengkulu Utara.
Dari 12 tersangka tersebut, empat di antaranya adalah pelaku anak yang harus diamankan Polres Bengkulu Utara karena terlibat dalam aksus tindak pidana.
Dari 12 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah target operasi kepolisian, dan sisanya adalah non target operasi di mana pelaku merupakan pelaku tindak pidana yang dilaporkan dan baru beraksi saat masa operasi.
Terbaru, Rabu, 13 Juni 2024 malam lalu Polisi mengamankan empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar, Minta Tsk Dihukum Berat
BACA JUGA:2 Tersangka Pengeroyokan Penjaga Kantor Terminal Lais Bengkulu Utara Ditangkap
Empat pelaku yang diamankan adalah Egi Afriansyah (20) dan tiga pelaku anak lainnya.
Pelaku ini mendatangi pondok kebun milik Thomas yang saat itu tengah kosong.
Dari pondok tersebut, empat pelaku menggasak dua karung kopi milik korban dan sudah siap dijual.
Selain itu, pelaku juga menggasak power bank dan pisau yang ada di pondok kebun milik korban tersebut.
Tak hanya sampai disitu, pelaku juga menggasak tiga ekor ayam milik korban yang memang dipelihara di pondok kebun tersebut.
BACA JUGA:Kejanggalan Gantung Diri Deki Warga Asal Seluma, Polisi Tunggu Hasil Otopsi
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 716 Keping Kayu Meranti Asal Hutan Lindung Raja Mandare
Kasus ini sebenarnya sempat akan dimediasi oleh kepala desa yaitu antara korban dan empat orang pelaku.
Namun saat itu tidak ada titik temu hingga akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara.