KORANRB.ID – Tak ingin tertangkap sendiri, RH (47) warga Kota Bengkulu menyebut asal sabu yang ia peroleh kepada Polisi.
Penangkapan RH dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu pada Rabu, 5 Juni 2024 lalu.
RH tertangkap bersama barang bukti sabu dengan berat 0,05 gram, sekitar pukul 16.00 WIB oleh personel Sat Resnarkoba.
“Berbekal dari informasi tim di lapangan RH dahuluan kita amankan di Jalan Seruni, Kelurahan Nusa Indah, hal tersebut berasal adari informan kita. Setelah ditangkap kita lakukan penggeledahan dan didapatlah barang bukti.” Jelas Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners SIK, MH.
BACA JUGA: Polisi Amankan 12 Tsk Selama Operasi Musang di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar, Minta Tsk Dihukum Berat
Setelah diamankan Polisi, RH digelandang ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, setelah diinterogasi, RH mengakui sabu seberat 0,05 gram miliknya, dan RH menyebut memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EW (44).
Berdasarkan keterangan RH saat dinterogasi, Polisi melanjutkan menelusuri keberadaan EW. Hasilnya sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis, 6 Juni 2024, EW pun berhasil tertangkap personel Sat Resnarkoba.
“Dalan Interogasi RH didapatilah nama baru yaitu ER, setelah itu Polisi langsung mendatangi EW untuk dilakukan penangkapan” ungkap Max.
BACA JUGA:2 Tersangka Pengeroyokan Penjaga Kantor Terminal Lais Bengkulu Utara Ditangkap
BACA JUGA:Kejanggalan Gantung Diri Deki Warga Asal Seluma, Polisi Tunggu Hasil Otopsi
Pada penangkapan EW, Polisi menemukan barang bukti bukti 1 unit Handpone serta satu set alat hisap saat penggeledahan di rumah EW.
“Untuk EW kita dapati 2 barang bukti yaitu alat hisap dan juga Handpone beserta sim cardnya,” terang max.
Terungkap pula, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada RH dan EW, bahwa keduanya merupakan residivis kasus yang sama.“Bahkan mereka residivis,” pungkas Max.