ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Setelah pembacaan dakwaan dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal, persidangan tipikor atas 2 terdakwa, Abdul Mustalib dan Hamidi, memasuki tahap pembuktian.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Ristu Dermawan, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan saksi dan ahli.
Ekke menyebutkan jumlah saksi mencapai 124 orang, dan 3 ahli dijadwalkan akan memberikan keterangan di PN Tipikor Bengkulu guna membuktikan perbuatan korupsi kedua terdakwa yang merupakan mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal.
BACA JUGA: Senapan Angin Sudah Dimodifikasi, Kakak Meninggal, Adik Kandung Terancam 7 Tahun
BACA JUGA:Ngaku Sedih! Ini Pengakuan Adik Tembak Kakak di Bengkulu Utara Hingga Tewas
Jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, ditegaskan Ekke bisa saja bertambah dan juga bisa berkurang dari jumlah itu. Tentu melihat perkembangan dalam pembuktian di persidangan nanti.
“Yang tercatat 124 saksi dan ahli, namun nanti kita lihat perkembangan di persidangan. Jika JPU merasa keterangan saksi sudah cukup membuktikan, maka bisa saja kurang dari 124 orang itu,” jelasnya.
Dari beberapa pengelompokan saksi yang akan dihadirkan ke persidangan, setidaknya ada 60 saksi dan 3 ahli yang keterangannya paling dibutuhkan di persidangan tersebut.
Ekke menyebutkan, pertimbangannya 60 saksi tersebut penting dalam rangka pembuktian terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Sedangkan keterangan saksi ahli sangat penting guna menjelaskan besaran kerugian negara Rp1,2 miliar berdasarkan penghitungan yang dilakukan ahli.
“Namun jika dalam persidangan keterangan saksi dinilai belum cukup menguatkan, maka seluruh saksi bisa kita hadirkan, juga bisa bertambah,’’ ungkapnya.
BACA JUGA:Jemaah Haji Bengkulu Wukuf di Padang Arafah
BACA JUGA:Harga Daging Melonjak di Bengkulu Utara Menjelang Idul Adha, Ini Penyebabnya
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan tiga pasal sekaligus. Dakwaan pertama, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal ini mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.