Dakwaan kedua Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan terakhir adalah Pasal 9 Undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Darurat Longsor, Lebong Terancam Terisolir, Sepekan 5 Kali Longsor Susulan di Talang Ratu
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, jaksa berkeyakinan jika mereka dapat membuktikan sudah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa.
Termasuk besaran kerugian negara yang muncul Rp 1,2 miliar tersebut.
Kategori :