BENTENG, KORANRB.ID - Mulai tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) mulai menerapkan penggunaan tenaga kerja berstatus outsourcing.
Tenaga kerja ini khusus untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS maupun PPPK.
Sekalipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tetap melakukan perekrutan CASN tahun 2024, malah dalam jumlah yang sangat banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemkab Bengkulu Tengah akan membuka penerimaan CASN sebanyak 2.009 formasi. 2.009 tersebut terdiri dari penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 314 dan 1.695 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Formasi CASN Pemkab Mukomuko untuk Tamatan SMA Bertambah
BACA JUGA:Pemkab Lebong Dapat 1.800 Kuota CASN 2024, Ini Rinciannya
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, berdasarkan informasi sementara yang pihaknya terima dari pemerintah pusat, pada tahun 2025 mendatang semua pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh ASN akan dipihakketigakan atau outsoucing.
“Kalau tak ada hambatan dan perubahan tahun depan akan dimulai penerapan outsourcing untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh ASN,” ujarnya.
Pekerjaan yang akan dipihakketigakan seperti sopir, petugas kebersihan atau clening service, penjaga malam dan lainnya.
Dan ini juga menjadi peluang bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK pada tahun ini, ditawarkan bergabung kepada perusahaan outsourcing.
“Jadi kepada honorer yang tak lulus seleksi PPPK tahun ini akan bergabung ke kepada perusahaan outsourcing, kalau memang bersedia,” ungkap Lipi.
BACA JUGA:Usulkan 2.554 Formasi, Seleksi CASN Pemkab Seluma Digelar September
BACA JUGA:Krisis Guru, PGRI Berharap Kuota Penerimaan CASN Bengkulu Tengah Tak Kurang dari 2009 Formasi
Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah sudah menyampaikan kepada OPD jajaran Pemkab Bengkulu Tengah untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer.
Bahkan larangan ini sudah dimuat dalam surat edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, isinya melarang semua OPD merekrut tenaga honorer baru.