Tahun 2025 Pemkab Bengkulu Tengah Tiadakan Honorer, Gunakan Tenaga Outsourcing

Sabtu 15 Jun 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Patris Muwardi

Sebagaimana Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah dijelaskan jika saat ini sedang dilakukan penataan tenaga non-ASN. 

Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam penataan tersebut, pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:93 PNS Bengkulu Tengah Pensiun, 2 Pejabat Eselon II dan 55 Profesi Guru

Seiring proses pengangkatan atau pengadaan PPPK, maka pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi melakukan perekrutan tenaga non-ASN atau honorer. 

“Berdasarkan instruksi itulah mengapa Pj Bupati melarang semua OPD melakukan perekrutan tenaga honorer. Bahkan SE larangan tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2022, 2023 dan 2024,” ungkapnya. 

Apabila masih ada OPD yang merekrut tenaga honorer, maka OPD yang bersangkutan akan mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksaan Keuangan hingga pimpinan dalam hal ini Pj Bupati Bengkulu Tengah.

Maka dari itu dalam kesempatan ini BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan peringatan kepada seluruh OPD untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer baru. 

“Larangan ini dilakukan bukan tanpa sebab. Di Undang-Undang ASN sudah jelas. Kemudian Kemenpanrb dan Kemendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang larang ini,” tegas Lipi.

BACA JUGA:JPU Siapkan 124 Saksi, 3 Ahli ke PN Tipikor Buktikan Dugaan Korupsi PNPM Air Napal

Larangan ini juga termasuk penggantian tenaga honorer. Misalnya, ada honorer yang meninggal dunia, tidak diperbolehkan diganti. 

Penggantian honorer tetap tidak diperbolehkan, meskipun anggaran untuk honorer 2024 masih ada. 

“Tidak boleh mengangkat tenaga honorer yang baru. Apabila nanti masih juga, maka OPD tersebut kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi mulai dari teguran BPK hingga sanksi dari pimpinan sendiri," demikian Lipi.

Kategori :