BINTUHAN, KORANRB.ID - Kabupaten Kaur, kembali harus mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari penilaian Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Hasil penilaian ini tentunya menjadi tamparan keras bagi jajaran Pemerintah Kabupaten (Penkab) Kaur yang terlibat dalam perancangan penggunaan anggaran.
Sehingga Pemkab Kaur kembali harus menerima opini WDP sejak tahun 2022 hingga 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, mengungkapkan, hasil penilaian dari BPK RI ini telah diterima langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur Diana Tulaini, di kantor BPK Provinsi Bengkulu pada hari Jumat yang lalu.
BACA JUGA:TPG Triwulan II Guru Seluma Cair Bulan Juli, Anggaran yang Disiapkan Rp13 Miliar
"Penilaian BPK dari LKPD sudah keluar, sayangnya kita kembali harus menerima predikat WDP," ujar Sekda.
Sekda mengungkapkan, hasil ini merupakan tamparan keras untuk Pemkab Kaur yang mana di tahun 2024 ini harus bekerja lebih maksimal lagi terutama dalam melakukan pengolaan anggaran.
Jangan sampai nanti, kejadian sampai dengan 3 kali Kaur harus mendapatkan predikat WDP.
Beberapa kesalahan di tahun ini, harus menjadi catatan kedepan supaya kinerja tim anggaran bisa lebih maksimal lagi.
BACA JUGA: Usulan Tambahan Formasi CPNS Pemkab Kaur Belum Disetujui
"Hasil ini, bakal jadi catatan penting untuk kita. Untuk jadi bahan evaluasi kedepannya, demi meningkatkan kinerja," ujar Sekda.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini sangat menyangkan hasil yang penilaian yang didapatkan oleh BPK RI tersebut.
Dua kali berturut, Kaur harus menerima predikat WDP artinya kesalahan di tahun 2022 dahulu tidak dijadikan bahan evaluasi oleh Pemkab Kaur.
Kedepannya, setiap OPD harus benar-benar belajar memperbaiki laporan keuangannya.
BACA JUGA:Bupati dan Sekda Seluma Salat Id di Masjid Baitul Falihin, Wabup di Mekkah, Potong 7 Sapi Kurban