Nantinya, para janda penerima bantuan ditentukan hanya 1 nama dalam KK.
BACA JUGA:Sempat Tersendat, TPG Triwulan I untuk Guru di Kepahiang Akhir Dicairkan
BACA JUGA:Cegah Kecurangan PPDB, Dinas Dikbud Kepahiang Terapkan Aturan KK Domisili Minimal 1 Tahun
"Pemprov Bengkulu yang melakukan verifikasi dan validasi. Kita tunggu saja bagaimana nantinya," kata Helmi.
Terkait bantuan sosial, pemerintah pusat diantaranya telah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH ini, merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Warga penerima Bansos, dapat mengetahui langsung pada link resmi Kemensos, https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Buat penerima Bansos yang telah terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan (BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM).
Pada kolom BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM, akan ada informasi Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia) dan periodenya.