Tidur di dalam masjid menurut mazhab ini tidak sampai makruh, kecuali jika tidurnya mengganggu orang yang tengah atau hendak beribadah.
Mengganggu ini misalkan tidurnya tersebut mengelaurkan suara mendengkur sedangkan ada orang yang tengah beribadah.
Sementara itu memakan makanan di dalam Masjid hukumnya mubah.
Asalkan makanan atau proses memakan tersebut tidak mengotori masjid maka hukumnya bisa menjadi haram.
Meskipun makanan yang dimakan merupakan makanan suci, namun haram tersebut karena masuk dalam hal mengotori masjid yang merupakan tempat beribadah.
BACA JUGA:Ini Peran Penting Kecanggihan Alutsista di Politik Global, dan Negara Yang Memimpin Dunia
BACA JUGA:8 Negara Dengan Teknologi Konstruksi Terdepan di Dunia, Berikut Ini Penjelasannya
Makanan yang mengotori ini misalkan makanan yang menimbulkan nodan dan bukan makanan yang kotorannya dapat dibersihkan seperti disapu atau diambil sampahnya maka hukumnya menjadi makruh.
3. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali berpendapat dibolehkan bagi orang yang tengah ber i’tikaf dan juga kegiatan ibadah lainnya serta tidurnya tidak hadapan atau mengganggu orang yang tengah beribadah.
Ini lantaran solat dihadapan orang yang tengah tidur hukumnya menjadi Makruh dan orang yang akan sholat tersebut berhak membangunkan orang yang tengah tidur tersebut.
Sementara untuk memakan makanan di dalam masjid hukumnya boleh, asalkan tidak menimbulkan noda atau membuang tulang dan semacamnya di dalam Masjid tersebut.
Namun jika makan tersebut menyebabkan noda maka wajib bagi orang tersebut untuk membersihkannya dan hukumnya menjadi makruh.
BACA JUGA:3 Sunnah Yang Harus Diketahui Saat Berkurban di Hari Raya Idul Adha
BACA JUGA: Kaya Akan Nutrisi, Ini Manfaat 'Biji' Kambing Jantan untuk Kesehatan, Terutama Vitalitas Seksual
Hukum ini juga berlaku bagi orang yang memakan maknaan dengan aroma menyengat atau aroma yang tidak sedap.