Bahkan, hukum makruh ini juga berlaku bagi orang yang baru saja usai memakan makanan yang menyebabkan aromanya menempel di tubuh orang tersebut dan akan melakukan ibadah.
Hal ini karena aroma tersebut dikhawatirkan jika aroma tersebut bisa mengganggu orang lain yang tengah beribadah.
4. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpandangan tidur di dalam Masjid hukumnya boleh jika dilakukan pada siang hari.
Sedangkan untuk malam hari hanya dibolehkan jika masjid tersebut berada di perdesaan dengan kemungkinan adanya orang yang kemalaman di dalam perjalanan dan hukum nya men jadi makruh.
Namun masjid tidak boleh dijadikan tempat tinggal, kecuali jika memang orang tersebut sudah meniatkan dirinya beribadah did alam masjid.
BACA JUGA:Sembelih Sapi Kurban, Wabup Kepahiang Singgung Masa Jabatan Terakhir
Namun hukum ini hanya diperbolehkan bagi kaum pria dan bukan wanita atau pasangan.
Sementara itu, mazhab Maliki makan makanan di dalam masjid dibolehkan bagi musafir yang tidak memiliki tempat tinggal.
Bagi musafir boleh untuk makan di dalam masjid asalkan tidak mengotori masjid dan jika mengotori maka kotoran tersebut bukan kotoran yang tidak bisa dibersihkan.
Itulah pandangan dari empat Mazhab terkait aktifitas makan dan tidur di dalam masjid.
Hal ini harus nya bisa menjadi pedoman anda dalam tidur maupun makan di dalam Masjid.
Indonesia terutama wilayah Sumatera sendiri mayoritas menganut Mazhab Syafi’i sehingga sudah mengatur jelas tentang hukum makan di dalam masjid dan tidur di dalam masjid.
BACA JUGA:Salat Id di Kepahiang, Tugu Kopi Ramai Dipadati Warga
BACA JUGA:Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan Thrift dan Vintage