“Hingga saat ini KN yang tersisa sekitar Rp 400-an juta dari total Rp 1,6 miliar,” ungkap Ghufroni.
BACA JUGA: Polisi Amankan 12 Tsk Selama Operasi Musang di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp2 Miliar, Minta Tersangka Dihukum Berat
Meskipun menyisakan waktu sekitar 1 hari lagi, namun jaksa masih akan menunggu iktikad baik dari para terdakwa hingga sebelum penuntutan, karena apabila KN dipulihkan sepenuhnya. Maka kemungkinan besar akan menjadi pertimbangan saat pembacaan tuntutan nantinya.
Dengan adanya pengembalian KN, tidak menutup kemungkinan juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.
"Hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum agenda tuntutan," terang Ghufroni.
Ghufroni mengatakan ketiga terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
"Untuk ancamannya yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegas Ghufroni.
Sekadar mengulas, keterangan tiga terdakwa telah diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 30 Mei 2024. Dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Para terdakwa diperiksa keterangan terkait penutupan anggaran 2020 dengan anggaran 2021.
Terdakwa Rahmat membenarkan dirinya selaku Bendahara dan mengetahui adanya dana yang hilang yang kemudian ditutupi dengan anggaran operasional pada 2021.
“Memang benar kami bertiga penutup anggaran 2020 dengan 2021,” terang Rahmat.
Dilanjutkan Rahmat dirinya dengan kedua terdakwa Husni dan Salmun pada saat penutupan anggaran oprasional 2020 dengan 2021 seluruh dana diambil, kecuali dana dari tiga kegiatan yang memang tidak bisa diambil.
“Anggaran tersebut kami ambil dari seluruh anggaran di tahun 2021 cuman ada tiga yang tidak kami ambil,” ungkap Rahmat.