KORANRB.ID – Meski sempat ditunda, tuntutan terhadap tiga terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni
Serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun akan dibacakan besok Rabu, 19 Juni 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyatakan tuntutan kepada ketiga terdakwa yang terseret perkara korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021 siap dibacakan Rabu besok.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Ringkus 3 Tersangka Sabu, 1 Oknum Satpam Gudang Diduga Pengedar
BACA JUGA:KDRT Istri di Bawah Umur di Seluma, Tsk Ditahan, Ini Ancamannya
Guhfroni menyebut, meski tuntutan ketiga terdakwa sempat ditunda pada Rabu, 5 Juni 2024 lalu, namun pada Rabu besok JPU sudah siap menuntut ketiganya di muka persidangan.
“Untuk saat ini kita sudah siap membacakan tuntutannya, mudah-mudahan tidak ada halangan,” sampai Ghufroni, saat dikonfirmasi RB, Senin, 17 Juni 2024.
Ditanya soal dakwaan JPU yang akan dibuktikan dalam agenda tuntutan mendatang, Ghufroni belum bisa menyampaikan.
“Nanti lihat saja pada saat tuntutan dibacakan di persidangan,” singkatnya.
BACA JUGA:Kejar Rp223,32 juta, Uang Sisa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Belum Kembali
BACA JUGA:Jumlah Kurban Meningkat di Bengkulu Utara, Bupati Mian Ingatkan Pesan Gotong Royong
Di sisi lain, ketiga terdakwa baru mengembalikan kerugian negara (KN) sekitar Rp 1,2 miliar dari total Rp 1,6 miliar hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP).
Artinya KN yang tersisa masih berkisar Rp 400 juta, padahal saat ini proses sidang mendatang sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Rincian pengembalian KN terakhir dilakukan sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Kamis, 29 Februari 2024 sekitar total Rp 173 juta, dan sekitar Rp1 miliar sudah dikembalikan saat masa penyelidikan.