Foto sandi RB
KORANRB.ID – Salat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki dewasa.
namun di beberapa daerah anda juga pastinya pernah melihat kelompok jemaah wanita yang juga hadir ke masjid saat salat Jumat berlangsung.
Lalu apa hukumnya bagi perempuan yang menghadiri Salat Jumat ?
Biasanya jemaah perempuan bukan hadir untuk mengikuti Salat berjamaah, mereka datang untuk melaksanakan Salat Dzuhur.
BACA JUGA:Siap-Siap Moge akan Memiliki SIM Khusus, Tes berbeda, akan Lebih Sulit
Namun mereka hadir bersamaan lantaran ingin mendengarkan khutbah.
Namun untuk wanita dewasa, Islam lebih mengutamakan agar mereka Salat di rumah jika memang salat di Masjid dapat menyababkan fitnah.
Berikut hukumnya menghadiri Salat Jumat bagi perempuan.
Menurut Mazhab Hanafi, Wanita lebih diutamakan jika Salat Dzuhur di rumah baik wanita dewasa maupun yang sudah usia lanjut.
BACA JUGA:Mengagetkan, Ternyata Ini Loh Daerah 'Paling Basah' di Dunia, Kok Bisa Ya?
Mazhab ini berpegang karena berjamaah di Masjid tidak disyaratkan bagi wanita.
Sedanbgkan bagi Mazhab Maliki atau Imam Malik bin Anas, Jika wnaita tersebut sudah berusia lanjut dant idak menarik lagi bagi kaum perempuan, maka diperbolehkan hadir ke Masjid.