Masih Lihat Jemaah Perempuan Saat Salat Jumat ? Ini Hukumnya Berdasarkan 4 Mazhab Dalam Islam

Selasa 18 Jun 2024 - 10:56 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Ade Haryanto

Namun hukum wanita hadir ke masjid untuk salat berjamaah akan menjadi makruh jik wanita tersebut masih muda dan menarik.

Bahkan hukum wanita berangkat ke Masjid bisa menjadi hgaram jika sepanjang jalan atau saat berada di Masjid akan menimbulkan fitnah atau hal-hal yang berkaitan dengan larangan Allah. 

BACA JUGA:6 Penyebab Kenakalan Remaja yang Umum Ditemukan di Indonesia, Salah Satunya Film Porno

Sedangkan Mashab Syafi’i juga menaruh pendapat yang tidak jauh berbeda. 

Wanita yang berangkat ke Masjid namun masih cukup muda atau bisa menarik hati dimakruhkan untuk hadir ke Masjid, termasuk saat Salat Jumat maupun Slaat fardu lainnya.

Meksipun wanita tersebut sudah menggunakan pakaian yang tidka menarik perhatian. 

Hukumnya juga serupa bagi wanita yang sudah usia lanjut atau tidak menarik lagi bagi lawan jenisnya, namun berdandan sehingga bisa menarik perhatian.

BACA JUGA:Mercure Bengkulu Meriahkan Liburan Sekolah, Gelar Aktivitas Seru dan Paket Kamar Spesial

Berdandan untuk menarik perhatian ini bisa dalam hal menggunakan pakaian yang bagus, menggunakan polesan ataupun menggunakan wewangian yang bisa menarik perhatian. 

Namun bagi perempuan yang sudah usia lanjut yang tidak berdandan maupun menggunakan pakiaan yang tidak mencolok maka diperbolehkan untuk datang ke Masjid. 

Mashab ini juga memberikan dua syarat bagi wanita yang sudah tidak menarik tersebut datang ke Masjid untuk beribadah. 

Pertama, wanita tersebut haruslah diizinkan pergi ke Masjid oleh Mahramnya atau wali.

BACA JUGA:Jumlah Hewan Kurban di Kota Bengkulu Meningkat

Izin ini berlaku bagi wanita muda maupun wanita tua, karena jika ada larangan dari wali atau Mahramnya dengan alsan Syari’ah, maka hukumnya menjadi haram.

Syarat kedua, kedatangan wnaita tersebut ke Masjid maupun sepanjang jalan tidak dikhawatirkan menjadi fitnah. 

Jika kehadirannya diyakini akan mendatangkan fitnah maka jatuhlah hukum haram tersebut baginya. 

Kategori :