Masih Lihat Jemaah Perempuan Saat Salat Jumat ? Ini Hukumnya Berdasarkan 4 Mazhab Dalam Islam

Selasa 18 Jun 2024 - 10:56 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Ade Haryanto

Menurut Mazhab Hambali, kaum wanita boleh ahdir dio Masjid untuk Salat Jumat dengan syarat tidak membuat wajah atau pakaian hingga membuat tampilan menjadi menarik.

BACA JUGA:Waspada Terpapar Judi Online, Hp Personel Polisi di Bengkulu Utara Diperiksa

Wanita yang menarik atau berdandan hingga nampak menarik maka makruh baginya untuk datang ke Masjid. 

Itulah pendapat dari empat mazhab terkait dengan datangnya perempuan mukmin ke Masjid termasuk saat Salat Jumat. 

Disamping itu, ada banyak hal dimana mengapa wanita lebih dianjurkan untk Salat di rumah, terutama dengan alasan keamanan dan pertimbangan syari’ah agar tidak terjadinya musibah atau fitnah yang lebih besar. 

Ini didasarkan pada Zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagian besar wanita datang beribadah ke Masjid dengan dandanan yang berlebihan. 

BACA JUGA:Jemaah Haji Bengkulu Mulai Lempar Jumrah

Sebgaian dari mereka menggunakan perhiasan dan berdandan menarik perhatian sehingga munculnya larangan tersebut. 

Namun Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang wanita muslimah atau mukmin untuk datang ke masjid atau beribadah di masjid. 

Hal ini dikuatkan dengan hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Aisyah Radhiyallau'anha.

“Wanita-wanita mukminah biasa menunaikan shalat Subuh bersama Rasulullah dengan menutupi wajah mereka dengan kain penutup mereka, kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka setelah selesai sholat dan tidak ada yang mengenali mereka karena masih gelap,”.

BACA JUGA:Sempat Ditunda, JPU Siap Tuntut 3 Terdakwa Perkara Korupsi Setwan Seluma Rabu 19 Juni, Sisa KN Rp400 Juta

Hal ini menunjukan jika bagaimana wanita Mukmin pada masa itu menjaga dirinya dari pandangan orang lain agar tidak muncul fitnah atau dosa yang lebih besar. 

Selain itu, sang wanita juga harus lebih dulu meminta izin terutama bagi wanita muda wajib meminta izin dari suami. 

Bhakan jika izin tersebut untuk beribadah atau Soalt di Masjid maka Suami tidak boleh melarangnya.

Kategori :