Dana Banpol Hanya Cair 8 Bulan hingga Agustus, Sisanya Hasil Pemilu 2024

PEROLEHAN SUARA: Jalannya Pilleg 2024, Tahun ini Banpol hanya untuk 8 bulan saja, hingga Agustus. --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Khusus di Tahun Anggaran (TA) 2024 ini dana bantuan partai politik (Banpol), hanya diproyeksi hingga Agustus. 

Saat ini, dana Banpol sudah bisa diajukan ke Kesbangpol Kabupaten Kepahiang. Tertuang dalam APBD TA 2024 Kabupaten Kepahiang, dana Banpol telah disiapkan mencapai Rp1.191.030.000 bagi 10 Parpol sesuai hasil Pemilu Legislatif 2019. 

Hitungannya, 1 suara sah yang didapatkan masing-masing Parpol mendapatkan dana Banpol sebesar Rp15.000. Mengacu pada Pemilu Legislatif 2019, jumlah suara sah adalah, 79.402.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Optimis TPG dan Tamsil Triwulan II Tepat Waktu, Ini Indikatornya

BACA JUGA: Gawat, Sudah 3.026 Warga Bengkulu Terserang Diare, 961 Diantaranya Balita

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang Musi Dayan, S.Si menyampaikan, memberi tenggat waktu hingga Agustus 2024 untuk pengajuan Banpol 2024. 

Sebab, penghitungan disisa 4 bulan TA 2024 akan berubah buat para pemenang sesuai dengan hasil Pemilu Legislatif Februari 2024. 

"Banpol 2024 sudah bisa diajukan, karena Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI atas penggunaan Banpol 2023, yang menjadi salah satu syarat dalam pencairan Banpol tahun 2024 sudah diterima," terang Musi Dayan.

LHP BPK menjadi salah satu syarat pencairan dana Banpol setiap tahunnya. Sebagaimana terlampir dalam ketentuan SIPPN Menpan, syarat lain yang mesti diajukan adalah, Surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati dengan tembusan Ketua KPU Kabupaten dan Kepala Bakesbangpol.

Lalu,  Surat keputusan DPP parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPC/DPD parpol tingkat kabupaten yang telah dilegalisir oleh ketua dan sekretaris parpol, fotokopi  NPWP parpol,  Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil Pemilu DPRD kabupaten yang telah dilegalisir oleh sekretaris KPUD.

BACA JUGA:Jalan di Tempat, Destinasi Wisata di Kepahiang Ditinggalkan, Begini Tanggapan Kadisparpora

BACA JUGA:Kejari Buka Peluang Sita Aset 3 Tersangka Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang

Nomor rekening kas umum partai politik, Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik untuk pendidikan politik, Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kab/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK. 

Serta,  Surat pernyataan ketua parpol yang menyatakan pertanggung jawaban secara formil maupun materil atas penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan