KORANRB.ID – Sebanyak 23 kendaraan roda empat dan 4 kendaraan roda dua aset Pemeritah Kota (Pemkot) Bengkulu berhasil dipulihkan.
Pemulihan puluhan aset Pemkot Bengkulu yang dikuasai pihak ketiga tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melaui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penyerahan 27 kendaraan yang terdiri dari 4 roda empat dan dua roda dua digelar di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu, 19 Juni 2024.
Secara simbolis Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH menyerahkan langsung kepada Pemkot Bengkulu yang diwakili Pj Sekda Kota Bengkulu, Drs. Eko Agusrianto, M,Si.
BACA JUGA:Jangan Terima Titipan, Jalankan PPDB Sesuai Aturan, Dikbud Kota Bengkulu Libatkan Tim Saber Pungli
BACA JUGA:Optimalkan Penyelenggaraan Festival Tabut 2024
“Kita limpahkan beberapa kendaraan roda 4 dan juga roda 2,” ungkap Kajari Bengkulu Dr. Yunitha Arifin, SH, MH.
Sejumlah aset Pemkot Bengkulu yang diserahkan Kejari Bengkulu memiliki riwayat kasus salah satunya adalah pajak yang sudah lama menunggak dan tidak ada iktikad untuk menyelesaikan pembayaran itu.
Sebelum penarikan kendaraan tersebut disampaikan Yunitha, Kejari Bengkulu sudah mengantongi Surat Kuasa Khusus (SKK) sehingga bisa melakukan penarikan.
“Sebelum kita lakukan penarikan kita sudah mengantongi admintrasinya jadi legal untuk dilakukan, maka untuk Pemkot Bengkulu gunakan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Yunitha.
BACA JUGA:Ini Progres Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Bengkulu
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Dibayar Bertahap
Penyerahan aset terserbut ke Pemkot Bengkul ditandai dengan penandataganan oleh Kajari Bengkulu Dr. Yunitha Arifin, SH, MH dengan Pj Sekda Kota Bengkulu Drs. Eko Agusrianto, M,Si
Kemudian turut didampaingi oleh Kasi Datun Kejari Bengkulu Eriyanto, SH dengan Kepala BPKAD Yudi Susanda, S.STP yang turut hadir.
“Dengan diserahkannya dan penandatanganan berkas maka sahlah pelimpahan tersebut,” jelas Yunitha.