Head to Head Erwin-Jonaidi versus Teddy-Gustianto, Peluang Kemenangan Menurut Pengamat Politik

Kamis 20 Jun 2024 - 21:39 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Pada pasal 40 ayat (1) dengan jelas disebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Saat ini masih tersisa 18 kursi dari akumulasi sejumlah parpol yang belum menentukan sikap.

Yakni Gerindra 2 kursi, PDI Perjuangan 3 kursi, Golkar 4 kursi, Gelora 2 kursi, PKS 3 kursi, PAN 3 kursi, Periondo 1 kursi.

 

Kategori :